JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) telah meminta Ketua ORI nonaktif Hery Susanto mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang sedang dilakukan terhadap Hery.
Proses Pemeriksaan
Menurut Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, proses pemeriksaan terhadap Hery telah selesai. Sekarang tinggal menunggu surat pembelaan tertulis dari Hery. Jika dalam surat tersebut Hery menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri, hal tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Meskipun demikian, keputusan final belum dibuat oleh Majelis Etik ORI.
Hery Susanto sendiri, yang baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI selama 6 hari, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari petinggi PT TSHI, perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Sikap Majelis Etik ORI
Mengenai hal ini, Majelis Etik ORI meminta Hery untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa Ombudsman RI telah mengirim utusan untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada keluarga Hery. Langkah ini diambil dalam upaya menjaga integritas dan etika di lingkungan Ombudsman RI.
Dengan permintaan ini, diharapkan Hery dapat memberikan langkah terhormat sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kasus suap yang menimpanya. Keputusan akhir mengenai nasib Hery sebagai Ketua Ombudsman RI akan ditentukan setelah surat pembelaan dari Hery diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Etik ORI.












