Berita  

Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut Terdakwa, SEO Terbaik

Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP), mengekspresikan rasa kecewa terhadap tuntutan oditur Militer II-07 Jakarta yang tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Hal ini disampaikan setelah persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Selisih Penuntutan

Menurut Marselinus, keluarga korban berharap agar para terdakwa dapat dihukum maksimal dengan penerapan pasal pembunuhan berencana. Jika para terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana, hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai 20 tahun penjara. Namun, sayangnya, pasal ini tidak digunakan dalam tuntutan, yang menyebabkan perbedaan besar dalam tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Perbedaan Tuntutan

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir (Serka MN), dituntut 12 tahun penjara dengan sanksi tambahan berupa pencopotan dari TNI Angkatan Darat (AD). Sementara itu, terdakwa lainnya masing-masing hanya dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 4 tahun.

Marselinus menambahkan bahwa keputusan ini membuat keluarga korban merasa tidak puas dengan penegakan hukum yang diterapkan pada kasus ini. Mereka mengharapkan agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sepantasnya sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan, terutama karena kasus ini berkaitan dengan kehilangan nyawa seseorang.

Sumber: Sindonews

Source link