JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah melaporkan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap 13.000 nomor telepon yang terindikasi melakukan praktik penipuan, atau yang dikenal sebagai scam call. Dari jumlah tersebut, ditemukan bahwa beberapa modus penipuan bahkan mencatut nama-nama pejabat publik.
Operasi Pemblokiran
Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon bekerja sama dengan operator seluler. Salah satu modus penipuan yang diungkap oleh Meutya adalah memanfaatkan nama anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan, yang dikenal dengan impersonation. Saat ini, sebanyak 3.000 nomor telepon yang terindikasi melakukan modus ini telah berhasil diblokir.
Ragam Modus Penipuan Digital
Selain itu, dari 13.000 nomor telepon yang diblokir, sekitar 2.500 di antaranya terkait dengan praktik penipuan digital dalam berbagai bentuk, mulai dari investasi online fiktif, judi online, penipuan dalam jual beli online, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Meskipun sudah melakukan pemblokiran sejumlah besar nomor telepon, Meutya Hafid menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan nomor-nomor yang mencurigakan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dalam memerangi penipuan telepon ini.
Diharapkan dengan melaporkan nomor-nomor telepon yang diduga digunakan untuk penipuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta operator seluler dapat segera mengambil tindakan pemblokiran atau memutus akses terhadap nomor-nomor tersebut. Hal ini akan turut membantu dalam meminimalisir praktik penipuan yang semakin meresahkan masyarakat.
Sumber: Sindonews












