Pengacara GAMKI Klaim Laporan Terhadap JK untuk Penempatan Kegaduhan ke Proses Hukum
Pada program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026), pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Stein Siahaan menegaskan bahwa laporan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak diniatkan untuk menghukum JK. Pelaporan tersebut bertujuan untuk menempatkan kegaduhan yang berkembang di media sosial ke dalam proses hukum.
Misi Pelaporan
Stein Siahaan menyatakan, “Bahwasanya kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial didudukkan oleh proses hukum.” Laporan terhadap JK dilakukan oleh DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain ke Polda Metro Jaya.
Permasalahan Terkait Pidana
Laporan terhadap JK terkait dengan pernyataan mati syahid yang disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), yang kemudian menjadi viral di media sosial. Stein berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tanpa mengembangkan kasus ini menjadi konflik yang lebih besar melalui media sosial.
“Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik di media sosial yang akan menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya pada proses hukum,” kata Stein. Jika dalam proses hukum JK dinyatakan tidak bersalah, itu akan menjadi penegasan bahwa JK tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
“Apabila memang nanti dalam proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah,” ucap Stein.












