Boni Hargens Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas
Akademisi dan analis politik senior, Boni Hargens, memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait wacana penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Boni Hargens, integrasi peran Kompolnas ke dalam Undang-Undang Kepolisian yang ada saat ini merupakan langkah yang lebih tepat daripada pembentukan undang-undang baru.
Kompolnas telah menjadi bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri, sehingga pembentukan undang-undang khusus bagi lembaga tersebut dinilai tidak diperlukan. Sebelumnya, mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan pembentukan undang-undang baru untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri bagi Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri secara efektif dan independen.
Diskusi Penguatan Kompolnas dalam Konteks Reformasi Polri
Pengkajian mengenai penguatan Kompolnas tidak bisa dipisahkan dari konteks reformasi Polri yang sedang berlangsung. Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai reformasi Polri pada 5 Mei 2026. Sejak era reformasi, upaya memperkuat mekanisme pengawasan sipil terhadap kepolisian terus ditingkatkan. Kompolnas hadir sebagai instrumen untuk membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan kepolisian nasional dan mengawasi kinerja Polri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan fungsi dan peran Kompolnas tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru. Integrasi penguatan tersebut ke dalam Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dianggap lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan langkah ini, hubungan fungsional antara Kompolnas dan Polri akan menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Pendapat Kapolri bukanlah penolakan terhadap ide penguatan Kompolnas, melainkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut dengan lebih efektif. Dengan demikian, perdebatan seputar regulasi yang tepat untuk memperkuat peran Kompolnas tetap menjadi isu yang relevan dan berdampak strategis dalam konteks pembangunan Polri ke depan.












