Pada sebuah pertemuan di Sulawesi Selatan, Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai dasar dalam penyaluran bantuan sosial. Penentuan desil ini bukanlah wewenang dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melainkan tanggung jawab dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tugas pendamping PKH adalah untuk menyampaikan data riil yang diperoleh dari lapangan guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat seperti Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, Bupati Maros, dan beberapa pilar sosial lainnya.
Gus Ipul menekankan bahwa penetapan desil dalam DTSEN berperan sebagai pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan dalam berbagai program kebijakan. Desil 1 merujuk kepada 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sementara desil 10 mengacu kepada kelompok 10 persen paling mampu. Oleh karena itu, proses penetapan desil dilakukan oleh BPS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Peran pendamping PKH dan pilar-pilar sosial lainnya adalah untuk memastikan data yang akurat dan terupdate untuk mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih efektif dan efisien.












