Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dipimpin oleh M Qodari menanggapi pernyataan Saiful Mujani, pendiri SMRC, yang mengajak untuk menggulingkan pemerintahan. Menurut Qodari, tindakan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi. meskipun semua orang memiliki hak untuk memiliki sikap politik, namun sikap tersebut haruslah sejalan dengan konstitusi yang berlaku. Qodari menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur prosedur untuk mengganti jabatan presiden melalui pemilihan umum atau proses impeachment. Ia juga menyoroti bahwa pemilihan presiden melalui pemilu akan berlangsung beberapa tahun lagi, sementara proses impeachment memerlukan partisipasi partai politik dan DPR. Keberadaan di luar mekanisme yang ditetapkan konstitusi dianggap tidak sesuai menurut Qodari.
Analisis Saiful Mujani: KSP dan Kritik Konstitusi
Read Also
Recommendation for You

Pelantikan Pengurus INTI 2026–2030: Semangat Persatuan Menjadi Fokus Utama Pelantikan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tugas penting kepada tiga Brigadir Jenderal baru dalam mutasi…

Sorotan Komisi Fatwa MUI Mengenai Larangan Pria Memakai Pakaian Wanita Menyusul pernyataan dari Komisi Fatwa…

Empat Brigadir Jenderal Polisi baru telah ditunjuk di Pusdokkes Polri sebagai bagian dari mutasi Polri…

Formas Rencanakan Kolaborasi dengan Kemhan untuk Program Kesehatan Herbal Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas…







