Proses alih status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan terhadap pimpinan dan struktural KPK yang disampaikan oleh pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar. KPK menilai bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh aturan hukum. Keseluruhan proses ini dijelaskan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dewas Objektif dalam Kasus Alih Status Penahanan Gus Yaqut
Read Also
Recommendation for You

Rencana audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung Parlemen,…

Mahkamah Agung (MA) akan menelusuri dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut melibatkan seorang hakim…

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut maupun…

Survei Celios dan KabinetBayangan menempatkan 10 menteri serta pejabat setingkat menteri pada posisi dengan penilaian…

Posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berganti hanya 11 hari setelah Jenderal Suyudi Ario…







