Berita  

Dewas Objektif dalam Kasus Alih Status Penahanan Gus Yaqut

Proses alih status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan terhadap pimpinan dan struktural KPK yang disampaikan oleh pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar. KPK menilai bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh aturan hukum. Keseluruhan proses ini dijelaskan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link