Proses alih status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan terhadap pimpinan dan struktural KPK yang disampaikan oleh pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar. KPK menilai bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh aturan hukum. Keseluruhan proses ini dijelaskan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dewas Objektif dalam Kasus Alih Status Penahanan Gus Yaqut
Read Also
Recommendation for You

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG),…

Presiden Prabowo Subianto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung,…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada…







