Berita  

Gubernur Riau Nonaktif Dipindah ke Pekanbaru Jelang Sidang

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terjadi menjelang persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya, yaitu Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nur Salam, juga dipindahkan ke Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa ini pada Rabu (11/3/2026). Penahanan Abdul Wahid dan Muh Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menghadapi persidangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Upaya KPK ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Source link