Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terjadi menjelang persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya, yaitu Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nur Salam, juga dipindahkan ke Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa ini pada Rabu (11/3/2026). Penahanan Abdul Wahid dan Muh Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menghadapi persidangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Upaya KPK ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Gubernur Riau Nonaktif Dipindah ke Pekanbaru Jelang Sidang
Read Also
Recommendation for You

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tugas penting kepada tiga Brigadir Jenderal baru dalam mutasi…

Sorotan Komisi Fatwa MUI Mengenai Larangan Pria Memakai Pakaian Wanita Menyusul pernyataan dari Komisi Fatwa…

Empat Brigadir Jenderal Polisi baru telah ditunjuk di Pusdokkes Polri sebagai bagian dari mutasi Polri…

Formas Rencanakan Kolaborasi dengan Kemhan untuk Program Kesehatan Herbal Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas…

Mantan Jaksa Agung Muda Diperiksa Terkait Kasus TPPU Mantan Jaksa Agung Muda Diperiksa Terkait Kasus…







