Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terjadi menjelang persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya, yaitu Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nur Salam, juga dipindahkan ke Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa ini pada Rabu (11/3/2026). Penahanan Abdul Wahid dan Muh Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menghadapi persidangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Upaya KPK ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Gubernur Riau Nonaktif Dipindah ke Pekanbaru Jelang Sidang
Read Also
Recommendation for You

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung,…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang cerah. Dia menyampaikan pesan agar…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan harga avtur untuk penerbangan…







