Dukungan Pemda Penting bagi Operasional Koperasi Desa

Upaya revitalisasi ekonomi desa kembali mendapat perhatian setelah pemerintah menggulirkan Program Koperasi Merah Putih, yang dicanangkan dalam rangka peringatan Hari Koperasi 2025. Fokus program ini adalah memperluas jaringan koperasi hingga seluruh desa di Indonesia dengan harapan menggerakkan ekonomi lokal secara lebih inklusif dan mandiri.

Target ambisius pembentukan lebih dari 80.000 koperasi di seluruh pelosok desa menjadi pilar utama dalam kebijakan ini. Padahal, data Badan Pusat Statistik 2025 menunjukkan ada lebih dari 84 ribu desa di nusantara, mulai dari wilayah pesisir hingga desa-desa di pedalaman yang selama ini terpinggirkan dari arus ekonomi utama.

Koperasi sendiri telah lama menjadi bagian dari sejarah ekonomi Indonesia, jauh sebelum didukung payung hukum formal. Sekitar akhir abad ke-19, Raden Aria Wiraatmaja telah memprakarsai koperasi simpan pinjam guna membantu masyarakat dari cengkeraman lintah darat, dan tradisi inilah yang terus berkembang menjadi inspirasi koperasi masa kini.

Perjalanan koperasi juga diwarnai dengan status hukum yang ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 dan diperjelas oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, yang menempatkan koperasi sebagai organisasi ekonomi berlandaskan asas gotong royong. Fakta terbaru dari Kementerian Koperasi tahun 2025 menunjukkan, koperasi simpan pinjam masih mendominasi dengan jumlah mencapai hampir 19 ribu dari total 130 ribu lebih koperasi, diikuti koperasi konsumen yang paling banyak peminatnya.

Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi Universitas Pertahanan, filosofi koperasi di berbagai negara sebenarnya serupa, yaitu menempatkan kesejahteraan anggota sebagai tujuan bersama. Namun, koperasi Indonesia dinilai tertinggal dari negara maju seperti AS, Swedia, Korea Selatan, juga India. Studi Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim pada 2025 menyoroti perlunya reformasi mendalam dalam aspek identitas koperasi, tata kelola, regulasi keuangan, hingga mekanisme sanksi agar koperasi bisa tumbuh berdaya saing.

Namun, perjalanan Koperasi Merah Putih tidak bebas dari tantangan. Hasil riset CELIOS di 2025 mencatat kekhawatiran atas potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program, risiko kerugian negara, beserta melemahnya daya ekonomi masyarakat desa. Kajian mereka didukung survei terhadap pejabat desa yang mengungkap berbagai hambatan implementasi yang nyata di lapangan.

Terlepas dari kritik tersebut, optimisme publik terhadap Koperasi Merah Putih tetap besar. Survei Litbang Kompas pada tahun sama memperlihatkan, mayoritas masyarakat yakin koperasi desa ini suatu saat dapat meningkatkan sejahtera anggota dan lingkungan sekitarnya, meski sebagian kecil masih ragu.

Pemerintah menyadari bahwa untuk mewujudkan target 80 ribu koperasi, dibutuhkan langkah percepatan dan pemantauan serius. Hingga awal 2026, realisasi pembangunan koperasi baru mencapai 26 ribu unit. Kesenjangan antara capaian dan target itu kemudian mendorong pemerintah mengerahkan berbagai sumber daya, termasuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempercepat proses pembentukan koperasi baru, terutama di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau.

Pelibatan TNI ini memantik diskusi mengenai ruang lingkup peran militer di luar tugas utama pertahanan negara. Meski tidak secara eksplisit tertuang dalam UU TNI terbaru, keputusan pelibatan tersebut tetap dilandaskan pada koordinasi antara pemerintah, Kementerian Pertahanan, serta instruksi langsung Presiden. Pendekatan ini diyakini beberapa pihak memberi keuntungan tersendiri karena jaringan TNI yang luas hingga tingkat terbawah desa dapat mengefektifkan proses pendirian koperasi.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahkan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, TNI, pemerintah daerah, dan mitra seperti Agrinas membuka jalan bagi tata kelola koperasi yang lebih profesional sekaligus akuntabel. Kerja sama lintas lembaga diharapkan jadi fondasi agar koperasi desa benar-benar membawa dampak positif nyata ke masyarakat akar rumput.

Tentu implementasi program skala nasional seperti ini memerlukan pengawasan berlapis dari berbagai pihak. Dinamika kritik dan masukan menjadi bagian penting dari kontrol sosial. Disisi lain, ambisi pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk mempercepat pertumbuhan koperasi desa serta latar belakang sejarah panjang koperasi menjadi pengingat bahwa transformasi ekonomi berbasis komunitas butuh komitmen dan kerja keras bersama.

Pada akhirnya, kebijakan strategis pemerintahan melalui Koperasi Merah Putih bertujuan menyalurkan peluang dan pemerataan kesejahteraan ke seluruh penjuru nusantara. Keterlibatan TNI lebih dilihat sebagai langkah inovatif yang mempercepat pemerataan, selama tetap dalam bingkai otoritas sipil dan asas gotong royong sebagai ruh utama koperasi di Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa