Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru saja mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini relevan dengan fungsi legislasi DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda tersebut mencakup bidang Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan tersebut adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan kebutuhan nasional dan aspirasi masyarakat setempat. DPRD Pangandaran dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara lokal.
Strategi SEO Mendongkrak Sinar Desa dan Bank Lokal
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan sosialisasi Empat…

Untuk mendukung sektor pariwisata, mempercepat pembangunan wilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi perhatian publik. Kelompok Rakyat Pangandaran…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin merespons laporan dari Rakyat Pangandaran Bergerak terhadap…








