Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru saja mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini relevan dengan fungsi legislasi DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda tersebut mencakup bidang Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan tersebut adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan kebutuhan nasional dan aspirasi masyarakat setempat. DPRD Pangandaran dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara lokal.
Strategi SEO Mendongkrak Sinar Desa dan Bank Lokal
Read Also
Recommendation for You

Wakil Bupati Pangandaran Meraih Sorotan: Berlabuh di PSI Keputusan politik Wakil Bupati Pangandaran, Ino Darsono,…

Wakil Bupati Pangandaran Resmi Bergabung dengan PSI Setelah Bertemu Jokowi Kejutan politik terjadi di Pangandaran…

Ida Nurlaela Wiradinata: Memperjuangkan Kesetaraan Tanpa Batas Di salah satu acara di Grand Palma Hotel,…

Insiden Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Pada Senin malam (27/4/2026), terjadi peristiwa tragis…

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan sosialisasi Empat…







