Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyampaikan kekhawatiran terkait pelanggaran aturan yang dilakukan oleh 62 persen bus pariwisata. Hal ini menimbulkan risiko keselamatan yang sangat besar dan menunjukkan perlunya upaya serius dari pemerintah untuk memastikan anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan tidak dikurangi.
Meskipun program mudik gratis telah diselenggarakan secara rutin oleh pemerintah, BUMN, dan swasta, mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah bus pariwisata. Data lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi yang tinggi, baik secara teknis maupun administratif, pada bus pariwisata. Hasil rampcheck oleh BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 mengungkapkan bahwa 62 persen dari 92 kendaraan yang diperiksa melakukan pelanggaran, dengan mayoritas pelanggaran bersifat teknis.
Permasalahan ini mendorong pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perbaikan tata kelola transportasi, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pariwisata nasional. Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026) juga mengidentifikasi delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang harus segera diperbaiki untuk menjamin keamanan pengguna jasa.












