Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid, mempertanyakan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa karena dianggap telah mengabaikan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan. Menurutnya, kesaksian yang diajukan sudah jelas menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kerry berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat bersikap objektif dalam menangani kasus yang menimpanya dan mempertimbangkan keadilan. Artinya, Kerry meminta agar kasusnya ditinjau dengan cermat dan adil, tanpa melupakan bukti-bukti yang mendukung ketidakterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto: Kasus Anak Riza Chalid
Read Also
Recommendation for You

Penerimaan Masukan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco…

MK Mencabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk mencabut…

Jakarta – Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Menurut…

MUI Minta Polisi Proses Penyelenggara Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Wakil Ketua Umum MUI…

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru saja melantik jajaran pengurus baru…







