Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid, mempertanyakan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa karena dianggap telah mengabaikan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan. Menurutnya, kesaksian yang diajukan sudah jelas menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kerry berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat bersikap objektif dalam menangani kasus yang menimpanya dan mempertimbangkan keadilan. Artinya, Kerry meminta agar kasusnya ditinjau dengan cermat dan adil, tanpa melupakan bukti-bukti yang mendukung ketidakterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto: Kasus Anak Riza Chalid
Read Also
Recommendation for You

Roy Suryo menyoroti pelaporan terhadap Rismon Sianipar atas kasus dugaan ijazah palsu sebagai upaya untuk…

Peringatan Nuzulul Quran pada 17 Ramadan akan digelar di Istana Negara Jakarta, Menag Nasaruddin Umar…

Tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekuritas MA…

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan silaturahmi dan diskusi dengan sejumlah mantan Presiden dan Ketua Umum…








