Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terus berlanjut. Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengakui menerima sejumlah pemberian dari Mantan Direktur PPTKA Kemnaker, Haryanto, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Penerimaan tersebut mencakup uang dan tiket konser Blackpink. Dalam sidang pada Kamis (12/2/2026), Risharyudi mengungkapkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haryanto pada tahun 2024.
Keterangan ini disampaikan setelah jaksa menanyakan apakah ia pernah menerima pemberian dari para terdakwa. Risharyudi mengakui penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2024, tepat sebelum pemilu. Saat itu, ia hendak pergi ke Sulawesi Tengah dan terlibat dalam diskusi dengan Haryanto. Hal ini merupakan salah satu aspek yang dibahas dalam persidangan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.












