Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang ratusan juta setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Uang tersebut disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN). Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen, barang, dan uang tunai sejumlah ratusan juta dari Sumarno. Kasus korupsi yang melibatkan Maidi mencakup pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta ditemukan bahwa Maidi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah, yang langsung ditahan selama 20 hari. Dalam kasus pemerasan, Maidi menerima total Rp600 juta, sedangkan total gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai kepala daerah mencapai Rp1,1 miliar.
Geledah Kantor PMPTSP Kota Madiun: KPK Temukan Uang Ratusan Juta
Read Also
Recommendation for You

Roy Suryo menyoroti pelaporan terhadap Rismon Sianipar atas kasus dugaan ijazah palsu sebagai upaya untuk…

Peringatan Nuzulul Quran pada 17 Ramadan akan digelar di Istana Negara Jakarta, Menag Nasaruddin Umar…

Tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekuritas MA…

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan silaturahmi dan diskusi dengan sejumlah mantan Presiden dan Ketua Umum…








