Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Keputusan ini terkait dengan perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa diterima, dan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Khariq diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. Putusan tersebut dibacakan oleh Arlen Veronica, M Arief Adikusumo, dan Abdullatip pada Jumat, 23 Januari 2026. Hakim menyatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak cukup cermat dan jelas terkait dengan penguraian diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat dalam tindak pidana yang dilakukan. Semua proses ini merupakan bagian dari kasus demo Agustus 2025 yang sedang berlangsung.
Keputusan Hakim Bebaskan Khariq Anhar setelah Eksepsi Demo Agustus 2025
Read Also
Recommendation for You

Roy Suryo menyoroti pelaporan terhadap Rismon Sianipar atas kasus dugaan ijazah palsu sebagai upaya untuk…

Peringatan Nuzulul Quran pada 17 Ramadan akan digelar di Istana Negara Jakarta, Menag Nasaruddin Umar…

Tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekuritas MA…

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan silaturahmi dan diskusi dengan sejumlah mantan Presiden dan Ketua Umum…








