Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Keputusan ini terkait dengan perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa diterima, dan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Khariq diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. Putusan tersebut dibacakan oleh Arlen Veronica, M Arief Adikusumo, dan Abdullatip pada Jumat, 23 Januari 2026. Hakim menyatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak cukup cermat dan jelas terkait dengan penguraian diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat dalam tindak pidana yang dilakukan. Semua proses ini merupakan bagian dari kasus demo Agustus 2025 yang sedang berlangsung.
Keputusan Hakim Bebaskan Khariq Anhar setelah Eksepsi Demo Agustus 2025
Read Also
Recommendation for You

Penyidikan Kasus Kuota Haji: KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan KPK Pastikan Penggeledahan Sesuai Aturan Juru…

Gus Muhaimin Resmikan Organisasi Kebencanaan “Sigap Bangsa” untuk Persiapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana Ketua Umum…

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pengacara terkenal Hotman Paris kini resmi menjadi kuasa…

Penggeledahan di Kafe DeClan Signature, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) oleh Kortas Tipidkor Polri dan…








