Majelis Hakim kemungkinan besar akan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada pendapat Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang melihat eksepsi Nadiem tersebut. Menurutnya, secara teoritis dan yuridis, eksepsi yang diajukan oleh Nadiem tampaknya sulit untuk dikabulkan oleh majelis hakim. Suparji menjelaskan bahwa hakim akan mempertimbangkan apakah eksepsi Nadiem telah memasuki substansi pokok perkara. Sebagai contoh, dalam eksepsi tersebut, Nadiem menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya ‘tidak cermat, tidak jelas’. Dengan demikian, keputusan hakim terkait eksepsi Nadiem akan sangat menarik untuk ditunggu.
Dugaan Tolakan Eksepsi Nadiem Makarim Oleh Majelis Hakim
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilihat bukan hanya sebagai inisiatif sosial, tetapi juga sebagai…







