Majelis Hakim kemungkinan besar akan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada pendapat Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang melihat eksepsi Nadiem tersebut. Menurutnya, secara teoritis dan yuridis, eksepsi yang diajukan oleh Nadiem tampaknya sulit untuk dikabulkan oleh majelis hakim. Suparji menjelaskan bahwa hakim akan mempertimbangkan apakah eksepsi Nadiem telah memasuki substansi pokok perkara. Sebagai contoh, dalam eksepsi tersebut, Nadiem menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya ‘tidak cermat, tidak jelas’. Dengan demikian, keputusan hakim terkait eksepsi Nadiem akan sangat menarik untuk ditunggu.
Dugaan Tolakan Eksepsi Nadiem Makarim Oleh Majelis Hakim
Read Also
Recommendation for You

KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam melakukan penataan ulang Program Makan…

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan…

Dubes China Ungkap Jadwal Kunjungan Menkeu Purbaya ke China Dalam acara Alumni Gathering di Jakarta,…








