Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Gus Yaqut telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kesepakatan yang sama mengenai kasus ini. Mereka secara aktif memantau kinerja penyidik dalam mengungkap perkara ini terkait dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji Indonesia pada tahun 2024. Informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini masih ditunggu karena belum ada rincian lebih lanjut tentang siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, konstruksi perkara juga belum diungkapkan secara detail.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji
Read Also
Recommendation for You

KPK mengungkapkan temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati…

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…







