Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Gus Yaqut telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kesepakatan yang sama mengenai kasus ini. Mereka secara aktif memantau kinerja penyidik dalam mengungkap perkara ini terkait dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji Indonesia pada tahun 2024. Informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini masih ditunggu karena belum ada rincian lebih lanjut tentang siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, konstruksi perkara juga belum diungkapkan secara detail.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji
Read Also
Recommendation for You

Rencana audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung Parlemen,…

Mahkamah Agung (MA) akan menelusuri dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut melibatkan seorang hakim…

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut maupun…

Survei Celios dan KabinetBayangan menempatkan 10 menteri serta pejabat setingkat menteri pada posisi dengan penilaian…

Posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berganti hanya 11 hari setelah Jenderal Suyudi Ario…







