Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Gus Yaqut telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kesepakatan yang sama mengenai kasus ini. Mereka secara aktif memantau kinerja penyidik dalam mengungkap perkara ini terkait dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji Indonesia pada tahun 2024. Informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini masih ditunggu karena belum ada rincian lebih lanjut tentang siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, konstruksi perkara juga belum diungkapkan secara detail.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji
Read Also
Recommendation for You

Mantan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin memberikan tanggapan terkait kegagalan perundingan damai antara Amerika…

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memberikan komentar terkait operasi tangkap tangan…

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG),…

Presiden Prabowo Subianto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…







