Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberikan penilaian terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurut mereka, Peraturan tersebut tidak melanggar Undang-Undang Polri maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dzulfikar juga menyatakan bahwa Peraturan yang mengatur penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait jabatan yang terkait dengan kepolisian. Hal ini dianggap sebagai langkah yang konstitusional dan sejalan dengan peraturan yang ada.
Tanggapi Perpol 10/2025: Konstitusional dan UU yang Sejalan
Read Also
Recommendation for You

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…







