Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberikan penilaian terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurut mereka, Peraturan tersebut tidak melanggar Undang-Undang Polri maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dzulfikar juga menyatakan bahwa Peraturan yang mengatur penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait jabatan yang terkait dengan kepolisian. Hal ini dianggap sebagai langkah yang konstitusional dan sejalan dengan peraturan yang ada.
Tanggapi Perpol 10/2025: Konstitusional dan UU yang Sejalan
Read Also
Recommendation for You

KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam melakukan penataan ulang Program Makan…

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan…

Dubes China Ungkap Jadwal Kunjungan Menkeu Purbaya ke China Dalam acara Alumni Gathering di Jakarta,…








