Berita  

Perpol Penugasan Polri Aktif: Upaya Penegakan Hukum yang Sah

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan anggota Polri aktif di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut beliau, Peraturan Polri tersebut seharusnya dipahami sebagai suatu instrumen penataan administratif yang bertujuan untuk menjawab pesan dari Mahkamah Konstitusi. Peraturan tersebut, yaitu Perpol 10/2025, dirancang untuk memberikan kejelasan hukum terkait penugasan anggota Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Peraturan tersebut diatur mekanisme penugasan yang lebih tertib, termasuk adanya permintaan resmi dari instansi pengguna serta pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam penugasan anggota Polri dan menjaga fungsi kepolisian yang utama.

Menurut Profesor Henry, penting untuk memahami Peraturan Polri secara menyeluruh dan sistematis agar dapat memahami maksud dan tujuan dari aturan tersebut. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penugasan anggota Polri dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan dalam kerangka hukum yang berlaku. Kapolri telah menandatangani Peraturan tersebut pada 9 Desember 2025, dan hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperbaiki penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Source link