Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa tertentu dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri, namun tidak mengubah substansi dari pasal tersebut. Pasal 28 ayat (3) UU No 2/2002 menjelaskan tentang jabatan di luar kepolisian yang masih terkait dengan tugas kepolisian. Dalam konteks tugas Polri yang melibatkan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum, anggota Polri dapat ditempatkan di berbagai kementerian atau lembaga tanpa bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK.
Peraturan Polri Nomor 10/2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Ada 17 kementerian/lembaga yang diatur dalam aturan tersebut sebagai tempat penugasan anggota Polri aktif. Beragam jabatan manajerial dan nonmanajerial di instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian dapat ditempatkan anggota Polri sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait. Dengan demikian, penugasan anggota Polri di berbagai instansi terkait masih terkait dengan tugas kepolisian dan tidak bertentangan dengan hukum serta putusan MK yang berlaku.












