Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengajukan permohonan kepada pemerintah agar tidak mengeluarkan larangan terhadap truk sumbu tiga selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang dikenal sebagai Nataru. Ia menyarankan agar pemerintah tetap memperbolehkan penggunaan truk sumbu tiga oleh para pelaku usaha meskipun harus melalui jalan arteri. Menurut Benny, larangan terhadap truk sumbu tiga selama libur keagamaan seperti Nataru bisa menghambat pengiriman barang ekspor terutama di pelabuhan Pulau Jawa. Untuk itu, agar para eksportir dapat melakukan pengiriman tepat waktu dan menghindari biaya tambahan, ia menyarankan agar truk-sumbu tiga diizinkan untuk beroperasi selama Nataru, mungkin dengan pembatasan penggunaan jalan hanya pada malam hari. Benny juga menyoroti kasus-kasus di mana barang-barang eksportir tertinggal di pelabuhan akibat larangan terhadap truk sumbu tiga, yang menyebabkan mereka harus menunggu jadwal kapal selanjutnya. Melalui saran ini, Benny berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan larangan tersebut terhadap kegiatan ekspor barang dan memberikan fleksibilitas yang diperlukan kepada para pelaku usaha.
Pentingnya Tidak Melarang Truk Sumbu 3 saat Nataru: Manfaat dan Solusi
Read Also
Recommendation for You

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung,…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang cerah. Dia menyampaikan pesan agar…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan harga avtur untuk penerbangan…







