Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan. Majelis hakim menyatakan Wahyu bersalah menerima suap terkait pemberian vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Putusan diumumkan Ketua Majelis Hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Wahyu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan. Tuntutan jaksa sebanyak 12 tahun penjara kurang enam bulan dari putusan akhir. Terdakwa dan jaksa bersepakat untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun: Lepas Perkara CPO
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Lingkar…

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…







