Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan. Majelis hakim menyatakan Wahyu bersalah menerima suap terkait pemberian vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Putusan diumumkan Ketua Majelis Hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Wahyu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan. Tuntutan jaksa sebanyak 12 tahun penjara kurang enam bulan dari putusan akhir. Terdakwa dan jaksa bersepakat untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun: Lepas Perkara CPO
Read Also
Recommendation for You

Harryanto Aryodiguno, Ph.D, seorang Profesor Asosiasi Hubungan Internasional di Universitas President, memberikan pandangannya tentang realitas…

Elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikritik karena krisis kepemimpinan yang serius. Rais Aam KH…

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan ke Provinsi Aceh untuk meninjau lokasi terdampak bencana banjir….

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dianggap sulit untuk diselesaikan kembali ke kondisi…

Vebyanti Aryani, mahasiswa Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina, memberikan sorotan terhadap kasus penculikan dan anak…







