Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berpendapat bahwa DPR tidak perlu melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri. Menurutnya, fit and proper test dapat menimbulkan utang budi atau utang jasa sehingga lebih baik jika proses tersebut tidak dilakukan. Oegroseno juga menunjukkan contoh pada zaman Soeharto di mana Kapolri yang dipilih tanpa melalui fit and proper test seperti Awaluddin Djamin, Anton Soedjarwo, dan Mochammad Sanoesi berhasil menunjukkan kinerja yang bagus dan berprestasi. Peraturan pengangkatan Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11. Upaya Oegroseno ini untuk menghapus prosedur fit and proper test disampaikan dalam sebuah podcast To The Point Aja yang dipublikasikan di YouTube Sindonews.
Usul Oegroseno: DPR Tak Perlu Fit and Proper Test Calon Kapolri
Read Also
Recommendation for You

Penyidikan Kasus Kuota Haji: KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan KPK Pastikan Penggeledahan Sesuai Aturan Juru…

Gus Muhaimin Resmikan Organisasi Kebencanaan “Sigap Bangsa” untuk Persiapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana Ketua Umum…

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pengacara terkenal Hotman Paris kini resmi menjadi kuasa…

Penggeledahan di Kafe DeClan Signature, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) oleh Kortas Tipidkor Polri dan…








