Berita  

Usul Oegroseno: DPR Tak Perlu Fit and Proper Test Calon Kapolri

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berpendapat bahwa DPR tidak perlu melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri. Menurutnya, fit and proper test dapat menimbulkan utang budi atau utang jasa sehingga lebih baik jika proses tersebut tidak dilakukan. Oegroseno juga menunjukkan contoh pada zaman Soeharto di mana Kapolri yang dipilih tanpa melalui fit and proper test seperti Awaluddin Djamin, Anton Soedjarwo, dan Mochammad Sanoesi berhasil menunjukkan kinerja yang bagus dan berprestasi. Peraturan pengangkatan Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11. Upaya Oegroseno ini untuk menghapus prosedur fit and proper test disampaikan dalam sebuah podcast To The Point Aja yang dipublikasikan di YouTube Sindonews.

Source link