Kabupaten Pangandaran telah lama mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, yaitu Asep Noordin, mengungkapkan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak waktu yang lama. Namun, terkait implementasinya, Asep menyatakan bahwa itu menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi fokus perhatian saat ini. Asep merasa bahwa penerapan Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat masih belum terlihat. Perda ini mengatur mengenai penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran telah ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai varian harga. Namun, penempatan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Terbaik untuk Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan sosialisasi Empat…

Untuk mendukung sektor pariwisata, mempercepat pembangunan wilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi perhatian publik. Kelompok Rakyat Pangandaran…

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru saja mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin merespons laporan dari Rakyat Pangandaran Bergerak terhadap…







