Kabupaten Pangandaran telah lama mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, yaitu Asep Noordin, mengungkapkan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak waktu yang lama. Namun, terkait implementasinya, Asep menyatakan bahwa itu menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi fokus perhatian saat ini. Asep merasa bahwa penerapan Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat masih belum terlihat. Perda ini mengatur mengenai penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran telah ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai varian harga. Namun, penempatan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Terbaik untuk Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, berharap untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) dan…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menganggap pemangkasan Transfer Keuangan Daerah…

Pengoperasian Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini….

Isu seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran menjadi perbincangan hangat. Ketua…






