Berita  

Pertimbangan MKD Terkait Pelanggaran Kode Etik Nafa, Eko, dan Ahmad

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif sebagai dampak dari aksi demo yang terjadi pada 25-30 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, MKD memberikan pertimbangan sebelum menentukan apakah kelima anggota DPR nonaktif tersebut melakukan pelanggaran etik atau tidak. Meskipun para pengadu telah mencabut aduannya, MKD menyimpulkan bahwa keluhan yang diajukan para pengadu didasari oleh adanya berita bohong yang diterima oleh mereka.

Dalam kasus Teradu 1 Adies Kadir, MKD memutuskan bahwa dia tidak melanggar etik. Menurut para ahli, Teradu 1 terkait dengan janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun telah diperbaiki oleh Adies Kadir. MKD berpendapat bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk merendahkan atau menghina siapapun. Meskipun demikian, MKD menyarankan agar Adies Kadir lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada media dan menyiapkan informasi yang lengkap dan akurat.

Oleh karena itu, MKD menilai bahwa nama baik Adies Kadir perlu dipulihkan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Wakil Ketua DPR juga perlu dipertahankan dan dihormati.

Source link