Berita  

Sita Aset Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp 216 Miliar oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron atau Aon senilai Rp216 miliar di Bangka Belitung. Penyitaan dilakukan setelah tim dari pidsus gedung bundar menemukan aset tersebut di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung. Aset yang disita berupa 42 ribu ton mineral yang memiliki nilai estimasi transaksi sekitar Rp 216 miliar. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan setelah koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan aset milik terpidana korupsi timah, Tamron di wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan upaya untuk mengganti kerugian pidana yang sudah ditetapkan serta untuk menegakkan keadilan. Langkah-langkah lanjutan terkait dengan aset yang disita masih menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung.

Source link