Berita  

12 Tokoh Amicus Curiae Dorong Terobosan Hukum Nadiem

Pada sidang praperadilan Nadiem Makarim, sebanyak 12 tokoh telah mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan pendapat hukum terkait proses pemeriksaan. Mereka meminta pihak termohon, dalam hal ini penyidik, untuk menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Di antara para amicus curiae tersebut adalah tokoh-tokoh terkemuka seperti pimpinan KPK periode sebelumnya, pegiat antikorupsi, dan pendiri berbagai lembaga terkait hukum dan transparansi.

Para amicus curiae menilai bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat dan tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion. Mereka menyatakan bahwa beban pembuktian seharusnya jatuh pada pihak penyidik, bukan pada Pemohon. Selain itu, para amicus curiae menekankan bahwa dalam sidang praperadilan, pihak termohon perlu menjelaskan dengan jelas tindak pidana yang diduga terjadi dan alasan-alasan menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini dianggap penting agar proses penegakan hukum dapat dipahami oleh publik dan dapat diawasi dengan baik.

Kehadiran para amicus curiae ini diharapkan dapat memberikan terobosan hukum yang positif dalam proses praperadilan Nadiem Makarim. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi terciptanya sistem peradilan yang independen dan berintegritas.

Source link