Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, berhasil memperoleh salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang telah dilegalisasi. Bersama dengan pakar telematika, Roy Suryo, mereka mendapatkan salinan tersebut setelah mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. Salinan ijazah tersebut menunjukkan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada 5 November 1985.
Bonatua menjelaskan bahwa salinan ijazah yang telah dilegalisasi diserahkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Pusat. Kehadiran Roy Suryo merupakan bagian dari kemenangan bersama rakyat setelah mendapatkan salinan ijazah Jokowi. Bonatua juga mengungkapkan bahwa mereka diundang melalui email untuk datang dan memenuhi panggilan KPU pada hari tersebut.
Tindakan pengantongan salinan ijazah Jokowi ini dilakukan untuk memastikan keaslian ijazah presiden dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keraguan yang terus berkembang terkait pendidikan dan kualifikasi Jokowi. Dengan mendapatkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi, diharapkan hal ini dapat memberikan kepercayaan tambahan kepada publik terkait pendidikan formal sang presiden.












