Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tidak keberatan dengan adanya gugatan mengenai tunjangan pensiun DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa DPR akan mematuhi undang-undang yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin terkait tunjangan pensiun DPR. Dasco menjelaskan bahwa anggota DPR hanya akan mengikuti keputusan yang berlaku berdasarkan undang-undang yang telah ada sejak beberapa waktu lalu. Keputusan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10/2025). Dalam konteks ini, Dasco juga meminta Badan Keahlian DPR untuk mengkaji putusan MK terkait Tapera.
Apa Pun yang Diputuskan: Panduan Terbaik untuk Keputusan Terbaik
Read Also
Recommendation for You

Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden…

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak…

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang dalam menghadapi…

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menamatkan…








