Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tidak keberatan dengan adanya gugatan mengenai tunjangan pensiun DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa DPR akan mematuhi undang-undang yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin terkait tunjangan pensiun DPR. Dasco menjelaskan bahwa anggota DPR hanya akan mengikuti keputusan yang berlaku berdasarkan undang-undang yang telah ada sejak beberapa waktu lalu. Keputusan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10/2025). Dalam konteks ini, Dasco juga meminta Badan Keahlian DPR untuk mengkaji putusan MK terkait Tapera.
Apa Pun yang Diputuskan: Panduan Terbaik untuk Keputusan Terbaik
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Lingkar…

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…







