Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keputusan tersebut termasuk dalam daftar Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Jaksa Agung. Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung, akan mengisi posisi Kajati Sumatera Utara. Meskipun demikian, Harli Siregar sendiri menyatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi terkait penunjukan tersebut. Penggantian posisi Kapuspenkum akan diisi oleh Anang Supriatna, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Selain itu, Jaksa Agung juga telah menunjuk Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Posisi Direktur Jampidsus selanjutnya akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung. Menurut Jaksa Agung, keputusan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi dalam Kejaksaan Republik Indonesia.
Home
Berita
Penunjukan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut oleh Jaksa Agung: Abdul Qohar Kajati Sulteng
Penunjukan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut oleh Jaksa Agung: Abdul Qohar Kajati Sulteng
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilihat bukan hanya sebagai inisiatif sosial, tetapi juga sebagai…

KAI memutuskan untuk membatalkan 38 perjalanan kereta api pada Minggu (18/1/2026) karena dampak banjir di…

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah memberikan tanggapannya terkait berita tentang satu personel Brimob Polda…







