Berita  

Apresiasi Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia terhadap Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa pemilihan umum konstitusional akan dimulai pada tahun 2029 dengan memisahkan pemilu nasional untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dari pemilu daerah untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

Ferry Kurnia dari Partai Perindo menganggap putusan MK sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih bermutu dan berintegritas. Dalam Webinar “Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol” pada Kamis (3/7/2025) malam, Ferry menyatakan apresiasi terhadap putusan tersebut, sambil mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses tersebut. Ia juga berharap agar DPR RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pemilu yang mencerminkan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas.

Source link