Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengumumkan bahwa Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT), bulan ini. Menurut Direktur Jenderal AHU, Widodo, status PT masih dalam penahanan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk memulangkan Tannos agar bisa diadili di Indonesia, dengan permohonan ekstradisi telah diajukan ke Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan informasi tambahan diberikan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025. Meskipun Tannos belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela, proses hukum terhadapnya terus berlangsung.
Committal Hearing 23 Juni 2025: Jadwal Persidangan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin,…







