Berita  

Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN Diserahkan kepada Kemenag

Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama pada hari Senin (26/5/2025). Melalui Perpres tersebut, terdapat 8 IAIN yang berubah menjadi UIN, 1 STAIN menjadi IAIN, dan 1 STAHN berubah menjadi IAHN. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menitipkan masa depan generasi penerus bangsa melalui penandatanganan Perpres ini kepada lembaga pendidikan tinggi di bawah Kemenag.

Pasca transformasi menjadi UIN, PTKIN diharapkan mampu bersaing dalam mencetak lulusan yang dapat memajukan Indonesia, sejalan dengan fokus Presiden Prabowo mengenai pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital. Menurut Juri, mulai dari kurikulum, tata kelola, hingga pengembangan kampus, PTKIN perlu menghasilkan lulusan yang kompeten dalam segala aspek, bukan hanya dalam bidang agama, tetapi juga dalam teknologi dan era digital untuk menghadapi tantangan masa depan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga menekankan bahwa seluruh komponen PTKIN, mulai dari pimpinan, dosen, hingga mahasiswa, harus mampu mempertahankan reputasi PTKIN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang unggul secara moral.

Source link