Praktisi hukum Profesor Henry Indraguna mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) No 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum. Melalui Surat Edaran, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, mengimbau kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim, untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas.
Penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Selain itu, hal itu juga dianggap sebagai upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurut Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan membangun kepercayaan publik.
Dukungan terhadap kebijakan pola hidup sederhana ini diharapkan dapat memperkuat etika dan moralitas dalam tubuh peradilan. Hal ini juga menjadi langkah nyata dalam menegakkan keadilan dan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Selain itu, dengan menjauhi gaya hidup mewah, para hakim diharapkan dapat fokus pada tugas pokok mereka dalam memberikan keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Semua ini merupakan upaya penting dalam memajukan sistem peradilan yang bersih dan transparan.