Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dianggap sebagai langkah serius dalam memperkuat sistem hukum. R Haidar Alwi dari Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute mengatakan bahwa Perpres ini adalah bagian penting dari fondasi anti-korupsi nasional. Sikap negara dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa tidak hanya sekadar upaya administratif, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan kebebasan dan keamanan dalam menegakkan hukum yang adil. Kerjasama antara jaksa dan Polri yang diatur dalam Perpres ini dianggap sebagai poros utama dalam menjaga keberlanjutan sistem hukum pidana.
Haidar Alwi juga menyoroti pentingnya sinergi antara jaksa dan penyidik Polri sebagai upaya untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif. Perpres ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam memperkuat kerjasama antara jaksa dan polisi. Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dipuji karena konsistennya dalam memperkuat profesionalisme, transparansi, dan hubungan fungsional dengan lembaga penuntutan umum. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan bahwa kerja sama antara jaksa dan Polri dapat terus meningkat demi memperkuat fondasi sistem hukum yang ada.
Perpres 66/2025: Pilar Anti Korupsi Nasional
