TNI memberikan sambutan positif terhadap Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Perpres tersebut merupakan wujud komitmen negara untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugas mereka tanpa adanya ancaman. Kristomei menekankan bahwa TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah dan selalu berada dalam koridor hukum. Keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara, tetapi justru merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional. Ini menunjukkan sinergi antar lembaga negara yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Solusi Perlindungan Hukum untuk Menjaga Keamanan Penegak Hukum
Read Also
Recommendation for You

Mantan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin memberikan tanggapan terkait kegagalan perundingan damai antara Amerika…

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memberikan komentar terkait operasi tangkap tangan…

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG),…

Presiden Prabowo Subianto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…







