TNI memberikan sambutan positif terhadap Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Perpres tersebut merupakan wujud komitmen negara untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugas mereka tanpa adanya ancaman. Kristomei menekankan bahwa TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah dan selalu berada dalam koridor hukum. Keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara, tetapi justru merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional. Ini menunjukkan sinergi antar lembaga negara yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Solusi Perlindungan Hukum untuk Menjaga Keamanan Penegak Hukum

Read Also
Recommendation for You

Sorak-sorai masyarakat yang memenuhi Place de la Concorde, Paris, Prancis, Senin (14/7/2025) bergemuruh saat derap…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa sosok ‘bapak’ yang disebut…

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat angkat bicara tentang fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan…