Berita  

Solusi Perlindungan Hukum untuk Menjaga Keamanan Penegak Hukum

TNI memberikan sambutan positif terhadap Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Perpres tersebut merupakan wujud komitmen negara untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugas mereka tanpa adanya ancaman. Kristomei menekankan bahwa TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah dan selalu berada dalam koridor hukum. Keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara, tetapi justru merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional. Ini menunjukkan sinergi antar lembaga negara yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Source link