Mantan Presiden Joko Widodo diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai terlapor atas laporan yang menyatakan adanya ijazah palsu yang disampaikan oleh advokat Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengonfirmasi bahwa Jokowi telah memberikan keterangan kepada penyelidik Bareskrim terkait laporan tersebut. Yakup menegaskan bahwa Jokowi hadir sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Di Bareskrim Polri, Jokowi ditetapkan sebagai terlapor atas aduan yang disampaikan oleh Eggi Sudjana dkk, berbeda dengan peran Jokowi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazahnya. Jokowi telah memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Jokowi juga menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh terhadapnya.
Pengacara Ungkap Jokowi Diperiksa Bareskrim – Laporan Eggi Sudjana

Read Also
Recommendation for You

Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP,…

Nasib usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bergantung pada keputusan Parlemen Senayan. Dorongan…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Bogor,…

KPK telah memeriksa dua Stafsus Menaker terkait kasus pemerasan TKA. Mereka yang diperiksa adalah Caswiyono…

Mayjen TNI Deddy Suryadi telah ditunjuk sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay….