Mantan Presiden Joko Widodo diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai terlapor atas laporan yang menyatakan adanya ijazah palsu yang disampaikan oleh advokat Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengonfirmasi bahwa Jokowi telah memberikan keterangan kepada penyelidik Bareskrim terkait laporan tersebut. Yakup menegaskan bahwa Jokowi hadir sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Di Bareskrim Polri, Jokowi ditetapkan sebagai terlapor atas aduan yang disampaikan oleh Eggi Sudjana dkk, berbeda dengan peran Jokowi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazahnya. Jokowi telah memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Jokowi juga menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh terhadapnya.
Pengacara Ungkap Jokowi Diperiksa Bareskrim – Laporan Eggi Sudjana
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon dengan menyusun empat peraturan turunan. Peraturan-peraturan…

Pada Senin (10/11/2025), Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus…

Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni mengungkapkan pendapatnya tentang penyebaran foto lama dirinya bersama Laksamana TNI…

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan kunci penting dalam menghadapi persaingan global, yaitu melalui pembangunan…








