Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), terdapat usulan pemerintah yang telah dihapus. Usulan tersebut terkait dengan penambahan tugas TNI untuk menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut TB Hasanuddin, dalam Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer, pemerintah sebelumnya mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar perang, seperti membantu menangani ancaman siber. Namun, usulan tersebut telah dihilangkan.
Selain itu, perubahan pada Pasal 47 juga terjadi, di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menjabat di 10 kementerian atau lembaga. Namun, dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya diperbolehkan menjabat di 15 kementerian atau lembaga, dan penempatan prajurit TNI di KKP dihapuskan. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada bukti atau tanda-tanda dwifungsi ABRI dalam RUU TNI tersebut.
Hasan Nasbi Hasan, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), menegaskan bahwa jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus sesuai dengan keahlian atau ruang lingkup kerja prajurit TNI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa posisi yang ditempati oleh TNI memang memerlukan keahlian dan keterampilan yang relevan.