Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU TNI telah membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Beberapa perwira TNI aktif sebelumnya telah menempati posisi di berbagai instansi sipil, namun dengan adanya revisi UU TNI tersebut, mereka akan memiliki batasan yang lebih jelas terkait tanggung jawab dan kewajiban selama bertugas di instansi tersebut.
Menurut Budi Gunawan, RUU TNI juga tetap memperhatikan hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu, sehingga tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.
Pasal 47 mengenai TNI di jabatan sipil telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR selama pembahasan RUU TNI. Usulan yang disetujui Panja berisi ketentuan mengenai jabatan sipil yang boleh dijabat oleh perwira aktif TNI. Hal ini merupakan langkah untuk memberikan batasan yang lebih jelas dan teratur terkait keterlibatan TNI dalam instansi sipil.