Berita  

Tom Lembong Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Setelah pembacaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengunjung sidang memberikan tepuk tangan sebagai bentuk dukungan saat Tom mengajukan eksepsi, meskipun hakim menegur agar ruang sidang dihormati. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan kesiapan untuk membacakan eksepsi dalam persidangan hari itu. Proses penyidikan yang berlangsung lama membuat tim pengacara meminta penyelesaian yang cepat. Meskipun situasinya panas, hakim mengingatkan agar persidangan dijalani dengan tertib dan tanpa gangguan. Artinya bagi Tom Lembong di persidangan adalah momen penting yang harus dihormati dan dijalani dengan profesionalisme.

Source link