Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dilaporkan ke Komnas HAM oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) karena diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga pendamping desa. Pertepedesia menegaskan bahwa para pendamping desa sebelumnya telah dikontrak selama bertahun-tahun dan kontrak mereka telah diperpanjang setiap tahun, namun tiba-tiba di tahun 2025 diberlakukan klausul baru yang mengharuskan mereka mundur jika pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Anis Hidayah dari Komnas HAM akan menganalisis aduan tersebut terkait potensi pelanggaran HAM dan memerlukan waktu untuk menindaklanjuti laporan. Hendriyatna dari Pertepedesia mempertanyakan alasan Kemendes melakukan PHK sepihak, karena para pendamping desa tidak melanggar hukum apa pun dan beberapa di antara mereka telah mendapat izin dan legitimasi formal untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Hendriyatna juga mengkritik tindakan Kemendes yang secara sepihak menambahkan klausul dalam kontrak kerja terkait kandidasi sebagai caleg, menyebabkan PHK tanpa mengikuti prosedur yang benar. Langkah tersebut dianggap sebagai pelanggaran HAM karena merendahkan martabat manusia dan merampas hak-hak pekerjaan yang semestinya.
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait PHK Tenaga Pendamping Desa

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…