Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tim penyidikan Jampidsus telah membantah informasi yang beredar di media sosial yang mencampur-adukkan keterlibatan Erick dan Boy dalam kasus tersebut. Kejagung menekankan bahwa penyidikan korupsi dilakukan berdasarkan fakta hukum dan temuan bukti yang sah, dan hingga saat ini tidak ditemukan keterkaitan antara Erick, Boy, dan kasus korupsi tersebut. Meskipun informasi terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut tersebar di masyarakat, Kejagung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang ada. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Erick dan Boy dalam kasus tersebut.
Keterlibatan Erick dan Boy dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina: Fakta Terungkap
Read Also
Recommendation for You

Kabar duka menyelimuti masyarakat Banten dengan meninggalnya tokoh kharismatik, ulama, dan pendekar, KH Tubagus Sangadiah,…

Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar seluruh lembaga hasil reformasi segera dievaluasi. Evaluasi kelembagaan ini…

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dikecam keras aksi teror yang menimpa rumah hakim Pengadilan…

Mencari pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) telah menjadi fokus Satuan Tugas Khusus…

Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus riset tertua di Indonesia seharusnya menjadikan kepemimpinan dekan sebagai penggerak…







