Keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dianggap memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto, yang menekankan bahwa kehadiran TNI dapat memperkuat penertiban lahan ilegal dan mengurangi konflik yang sering terjadi di lapangan. Meskipun tugas utama penegakan hukum tetap di bawah kepolisian dan kejaksaan, keterlibatan TNI dianggap sebagai pendukung yang memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman.
Dengan dasar hukum yang kuat, keterlibatan TNI dalam Satgas PKH didasari oleh Pasal 7 Ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan dipandang sebagai hasil kerja sama yang efektif antara berbagai pihak, yang telah mengembalikan ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kepada negara.
Penertiban kawasan hutan didukung oleh Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025, sebagai upaya mengatasi masalah tata kelola hutan yang belum optimal dan menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara. Selain sebagai langkah penegakan hukum, regulasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI untuk menjaga keberlanjutan perlindungan kawasan hutan. Melalui kerjasama sinergis ini, diharapkan sumber daya alam dapat terjaga dengan baik sesuai peruntukannya untuk kepentingan konservasi, hutan lindung, dan masyarakat.