Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempersiapkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah terhadap 6 gugatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/2/2025). Sidang ini merupakan tahap pembuktian yang akan mencakup mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pemeriksaan serta pengesahan alat bukti tambahan. Jadwal resmi MK menyatakan bahwa sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB dan akan dibagi menjadi tiga panel.
Panel I akan menguji gugatan PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung, sementara panel II akan mendengarkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Di sisi lain, panel III akan menghadapi gugatan PHPU kepala daerah dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur. Jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan oleh masing-masing pihak akan dibatasi oleh majelis hakim, dengan maksimal enam orang untuk tingkat provinsi dan empat orang untuk tingkat kota/kabupaten.
Jadwal persidangan lanjutan ini direncanakan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025, dengan pengucapan putusan pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah mengumumkan putusan dismissal terhadap beberapa gugatan hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang didaftarkan, hanya 40 gugatan yang melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.