PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

7 Perkara Pilkada 2024: Putusan Dismissal Sesi III MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 pada sesi III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat. Dari 46 kasus yang dipanggil pada sesi tersebut, 7 kasus belum diucapkan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti PHPU Bupati Pasaman Barat, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Empat Lawang, Bupati Banggai, Bupati Bungo, Bupati Serang, dan Bupati Parigi Moutong akan lanjut ke persidangan berikutnya.
Pihak yang mengajukan gugatan dapat membawa minimal 4 saksi atau ahli dalam sidang selanjutnya. Mahkamah memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang berikutnya untuk pengajuan saksi dan ahli. Jadwal sidang pemeriksaan lanjutan akan diinformasikan pada tanggal antara 7-17 Februari 2025. Sedangkan pada sesi sebelumnya, 7 kasus tidak dibacakan dan 47 kasus tidak dapat melanjutkan ke sidang berikutnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa proses lanjutan akan dilakukan dalam sidang pemeriksaan persidangan selanjutnya.