PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Pengecer Kembali Boleh Jualan: Polri Awasi HET Gas 3 Kg

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Bareskrim akan mengawasi harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kg seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Helfi menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi penjual yang menjual gas melon di atas HET, dan Bareskrim akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin. Presiden Prabowo menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg berdasarkan keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai instruksi tersebut, yang dilanjutkan dengan aktivasi pengecer untuk menjual gas melon seperti biasa.