Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Bareskrim akan mengawasi harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kg seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Helfi menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi penjual yang menjual gas melon di atas HET, dan Bareskrim akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin. Presiden Prabowo menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg berdasarkan keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai instruksi tersebut, yang dilanjutkan dengan aktivasi pengecer untuk menjual gas melon seperti biasa.
Pengecer Kembali Boleh Jualan: Polri Awasi HET Gas 3 Kg

Read Also
Recommendation for You

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke…

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat…

Ramadan adalah bulan yang dinanti dengan penuh kebahagiaan bagi umat Muslim, seperti embusan angin segar…

Yudo Margono adalah seorang Panglima TNI periode 2022-2023 yang menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Beliau…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…