Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, berkomitmen untuk mengontrol praktik gratifikasi di lingkungan BP Haji dengan cara bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Gus Irfan sebagai Kepala BP Haji menjelaskan bahwa langkah ini sebagai wujud komitmen sebagai pejabat negara untuk memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga mengatakan bahwa BP Haji saat ini sedang dalam proses transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal, sehingga penting untuk melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini. Darwanto, Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, mendukung langkah preventif yang diambil oleh Gus Irfan untuk mencegah gratifikasi, terutama dalam acara keluarga yang melibatkan pejabat negara. Ia menegaskan bahwa gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG atau KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah praktik gratifikasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“BP Haji Gandeng Itjen Kemenag: Pencegahan Gratifikasi Terbaru”
Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…

Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21…

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP), memberikan keterangan di Kantor…

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan Sertifikat Sahabat HAM kepada 82 mahasiswa internasional dari berbagai negara…