Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, berkomitmen untuk mengontrol praktik gratifikasi di lingkungan BP Haji dengan cara bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Gus Irfan sebagai Kepala BP Haji menjelaskan bahwa langkah ini sebagai wujud komitmen sebagai pejabat negara untuk memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga mengatakan bahwa BP Haji saat ini sedang dalam proses transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal, sehingga penting untuk melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini. Darwanto, Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, mendukung langkah preventif yang diambil oleh Gus Irfan untuk mencegah gratifikasi, terutama dalam acara keluarga yang melibatkan pejabat negara. Ia menegaskan bahwa gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG atau KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah praktik gratifikasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“BP Haji Gandeng Itjen Kemenag: Pencegahan Gratifikasi Terbaru”
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan mengadakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)…

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…







