PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

“BP Haji Gandeng Itjen Kemenag: Pencegahan Gratifikasi Terbaru”

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, berkomitmen untuk mengontrol praktik gratifikasi di lingkungan BP Haji dengan cara bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Gus Irfan sebagai Kepala BP Haji menjelaskan bahwa langkah ini sebagai wujud komitmen sebagai pejabat negara untuk memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga mengatakan bahwa BP Haji saat ini sedang dalam proses transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal, sehingga penting untuk melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini. Darwanto, Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, mendukung langkah preventif yang diambil oleh Gus Irfan untuk mencegah gratifikasi, terutama dalam acara keluarga yang melibatkan pejabat negara. Ia menegaskan bahwa gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG atau KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah praktik gratifikasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.