Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Menurut Mahfud, vonis tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar, yang dinilai Mahfud sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian negara yang besar. Mahfud juga menyoroti perbandingan vonis Harvey dengan kasus korupsi lainnya, seperti kasus Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan asetnya disita dengan nilai yang jauh lebih besar. Meskipun pengadilan menetapkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa, kuasa hukum Harvey menyatakan bahwa mereka belum puas dengan vonis tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Semua ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan dalam kasus korupsi ini masih kontroversial dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pihak yang terlibat.
Penemuan Terbaru: Vonis Harvey Moeis dan Rasa Keadilan
Read Also
Recommendation for You

Kabar duka menyelimuti masyarakat Banten dengan meninggalnya tokoh kharismatik, ulama, dan pendekar, KH Tubagus Sangadiah,…

Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar seluruh lembaga hasil reformasi segera dievaluasi. Evaluasi kelembagaan ini…

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dikecam keras aksi teror yang menimpa rumah hakim Pengadilan…

Mencari pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) telah menjadi fokus Satuan Tugas Khusus…

Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus riset tertua di Indonesia seharusnya menjadikan kepemimpinan dekan sebagai penggerak…







