Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Menurut Mahfud, vonis tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar, yang dinilai Mahfud sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian negara yang besar. Mahfud juga menyoroti perbandingan vonis Harvey dengan kasus korupsi lainnya, seperti kasus Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan asetnya disita dengan nilai yang jauh lebih besar. Meskipun pengadilan menetapkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa, kuasa hukum Harvey menyatakan bahwa mereka belum puas dengan vonis tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Semua ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan dalam kasus korupsi ini masih kontroversial dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pihak yang terlibat.
Penemuan Terbaru: Vonis Harvey Moeis dan Rasa Keadilan

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…