Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah mengonfirmasi bahwa Kapal MV Lakas, yang membawa wood pellet dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SPB dikeluarkan oleh Syahbandar dan merupakan syarat mutlak bagi setiap kapal yang berlayar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan oleh Bakamla pada 15 Agustus 2024 karena kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Bakamla mengizinkan kapal tersebut melanjutkan pelayarannya pada 18 Agustus 2024 setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Tindakan ini sebagai respons terhadap permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato terkait dugaan ekspor ilegal wood pellet oleh PT Biomasa Jaya Abadi. Plt Bupati Pohuwato juga telah meninjau operasional perusahaan dan menyatakan bahwa kegiatan perusahaan sesuai dengan hukum dan harapan masyarakat.
Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan industri dan iklim investasi di Gorontalo. Dengan konfirmasi dokumen lengkap dan izin berlayar yang telah diperoleh, Kapal MV Lakas dapat melanjutkan pengiriman wood pellet ke Jepang.